Tarif Transjakarta Naik Mulai 1 Januari 2027 Setelah Bertahan Lebih dari 20 Tahun
Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027 setelah tarif Rp3.500 bertahan sejak 2005.

By Ahmad firdaus 30 Sep 2026, 21:35:54 WIB Nasional
Tarif Transjakarta Naik Mulai 1 Januari 2027 Setelah Bertahan Lebih dari 20 Tahun

Keterangan Gambar : Tiket Transjakarta yang digunakan masyarakat untuk layanan transportasi umum di Jakarta


Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut dilakukan setelah tarif Transjakarta sebesar Rp3.500 bertahan selama lebih dari 20 tahun.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penyesuaian tarif dilakukan karena tarif transportasi umum tersebut sudah cukup lama tidak mengalami perubahan. Ia menyebut tarif Rp3.500 telah bertahan sejak 2005.

Tarif Transjakarta Bertahan Lebih dari 20 Tahun

Baca Lainnya :

Tarif Rp3.500 telah menjadi tarif yang dikenal masyarakat untuk layanan Transjakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk biaya operasional dan subsidi transportasi.

Pada April 2026, Pemprov DKI menyatakan belum menetapkan kenaikan tarif. Saat itu, kajian penyesuaian masih berlangsung dan keputusan tarif berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta.

Penyesuaian Tarif Berlaku Mulai 2027

Dalam keterangannya pada Selasa (29/9/2026), Pramono menyampaikan bahwa penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.

“Nanti per 1 Januari juga akan ada beberapa penyesuaian tarif harga untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek,” kata Pramono dalam acara Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Meski akan ada penyesuaian, Pramono mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam menentukan tarif baru. Pemerintah DKI juga akan memperluas penerima layanan transportasi gratis dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan.

Perluasan Penerima Transportasi Gratis

Sejumlah kelompok baru akan masuk dalam penerima layanan transportasi gratis. Di antaranya pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU, UMKM binaan, hingga korban bencana.

Pramono mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan subsidi transportasi agar dapat diberikan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.

“Yang jelas, di dalam menentukan tarif itu, kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak membebani bagi masyarakat,” ujar Pramono.

Tarif Baru Belum Disebutkan

Hingga pernyataan tersebut disampaikan pada 29 September 2026, Pramono belum menyebutkan besaran tarif baru Transjakarta yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Pemerintah DKI Jakarta menyatakan penyesuaian tarif akan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi layanan transportasi umum di Jakarta.

Dengan demikian, tarif baru Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027 masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.



View all comments

Write a comment