Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Agus Andrianto menyebut terdapat masalah dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz.

By Admin Redaksi 05 Okt 2026, 18:01:31 WIB Berita
Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Keterangan Gambar : Dok. Instagram @indrakenz


JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akan dicabut.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus pada Senin (5/10/2026) di Jakarta. Menurutnya, terdapat masalah dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz.

“Akan kita cabut (pembebasan bersyarat), karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus.

Baca Lainnya :

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengungkap hasil investigasi terkait temuan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil investigasi tersebut, Kemenimipas menemukan adanya fasilitas yang dibangun atau disediakan secara swadaya oleh warga binaan. Salah satunya berupa bangunan yang sebelumnya merupakan kantor dan gudang sarana asimilasi dan edukasi, tetapi kemudian dialihfungsikan menjadi guest house untuk menerima kunjungan warga binaan.

Selain itu, ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, menurut Kemenimipas, barang-barang yang berada di dalam kontainer tersebut diadakan oleh warga binaan. Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz disebut sebagai salah satu warga binaan yang terlibat dalam penyediaan fasilitas tersebut.

Atas temuan tersebut, Kemenimipas sebelumnya telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia tetap memiliki kewajiban mengikuti pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Pembebasan bersyarat tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul temuan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong serta adanya evaluasi terhadap proses pemberian remisi.

Menteri Imipas memastikan pembebasan bersyarat tersebut akan dicabut. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum dijelaskan secara rinci kapan Indra Kenz akan kembali menjalani sisa masa pidananya.

Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus Binomo. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Perkembangan selanjutnya terkait pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz masih menunggu proses administrasi dan keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


View all comments

Write a comment